Sentimen
Netral (96%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Ungkap 5 Pejabat BPJT Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Perusahaan Tol

23 Okt 2004 : 17.57 Views 11

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

KPK Ungkap 5 Pejabat BPJT Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Perusahaan Tol

RILISID, Jakarta — Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkap adanya sengkarut di balik persoalan proyek jalan tol yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun. 

Pahala menyebut, ada lima pegawai di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang ternyata juga merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan tol.

"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Lima orang BPJT ternyata komisaris di perusahaan jalan tol," kata Pahala, seusai acara Stranas PK di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Ia pun mengaku telah melaporkan temuan itu kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Menurut Pahala, Basuki akan mencopot lima pegawai BPTJ tersebut.

"Lima orang BPJT ternyata komisaris di perusahaan jalan tol. Saya bilang, 'gimana?'. Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," ujar Pahala.

Namun Pahala enggan mengungkapkan nama-nama orang tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada Menteri Basuki.

"Tanya menteri PU, dong," imbuh Pahala.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut ada sejumlah titik rawan korupsi terkait pembangunan jalan tol yang berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp4,5 triliun.

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 T. Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya," tulis KPK lewat akun Instagram resminya, Selasa (7/3/2023).

KPK kemudian merinci titik rawan korupsi tersebut. Titik rawan korupsi pertama ialah proses perencanaan.

KPK menyatakan peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan saat ini merupakan aturan lama. Menurut KPK, hal itu menyebabkan pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompensasi ruas tol dan alokasi dana pengadaan lahan.

Kedua, KPK menyebutkan proses lelang juga menjadi titik rawan karena dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

"Proses pengawasan belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal," ujar KPK. (*)

Sentimen: netral (96.8%)