Sentimen
Negatif (84%)
9 Mar 2023 : 19.28
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Terendus Lakukan Nominee sejak 2012

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

9 Mar 2023 : 19.28
Rafael Alun Terendus Lakukan Nominee sejak 2012

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT) sejak 2012. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu namun tampak tak ada tindak lanjut.

Belakangan PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael memiliki 40 rekening atas nama pribadi, keluarga, orang lain, dan perusahaan atau badan hukum dengan arus transaksi mencapai Rp500 miliar dalam rentang 2019-2023.

Salah satu modus yang terungkap dalam transaksi keuangan mencurigakan tersebut ialah nominee.

Baca juga: Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tidak Dispesialkan

Apa Itu Nominee?

Nominee merupakan cara seseorang atau badan menggunakan nama orang lain atau badan lain untuk membeli suatu barang.

Praktik nominee itu diduga kuat salah satunya dilakukan Rafael untuk membeli mobil mewah Rubicon. Rafael mengaku mobil itu bukan miliknya namun kerap digunakan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio yang menjadi pesakitan akibat tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: PPATK: Bukan Hanya Rafael, Banyak Pegawai Pemerintahan yang Memiliki Transaksi Mencurigakan

Dari hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu pula diketahui bahwa Rafael tidak sendiri. Ayah dari Mario Dandy Satrio itu diduga melibatkan seorang konsultan pajak dan enam perusahaan yang beberapa sahamnya dimiliki oleh Rafael.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini otoritas pajak tengah memeriksa dan mendalami keterlibatan konsultan pajak dan enam perusahaan yang disebut terkait. Bila didapati ada pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bakal mengikuti ketentuan perpajakan yang ada.

"Kami memeriksa basisnya adalah UU pajak, KUP, kalau ada pajak terutang ada UU PPH dan PPN dan UU material lainnya, termasuk UU Tax Amnesty. Kami harus melihat detail kejadian seperti apa dan kami lihat dengan UU tersebut. jadi kita tidak bisa lepas dari UU," tuturnya.

Ke depan, kata Awan, Kemenkeu bakal memperkuat sistem pengawasan yang telah ada guna mencegah kasus Rafael terulang kembali pada amtenar instansi pengelola keuangan negara lainnya.

"Kita punya kerangka kerja integritas dengan model tiga pertahanan, melekat oleh atasan, internal, dan Itjen. Memang kalau pencegahan harus dipertajam dengan memperkuat lini pertama, yaitu pimpinan unit, mereka harus lebih paham pegawainya, seperti apa risiko di unit kantor itu. itu yang akan kita perkuat," pungkas Awan. (Z-7)

Sentimen: negatif (84.2%)