Sentimen
PNS Disdik Masuk Pukul 5.30 Pagi, Begini Respons Plt Sekda NTT
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kebijakan pegawai negeri sipil (PNS) masuk kantor pukul 5.30 WITA, tidak berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lain di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Yohana Lisapaly menjelaskan, yang beredar di masyarakat soal masuk kantor pukul 05.30 WITA bahwa itu bukan peraturan gubernur.
"Pak Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan ASN berkantor jam lima pagi," kata Yohana, Selasa (7/3).
Menurut Yohana, dia belum berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, terkait dengan kebijakannya itu. Namun dia menjamin jika kebijakan itu hanya diberlakukan kepada ASN yang bertugas saat itu.
"Itu kan tidak diberlakukan kepada semua, hanya kepada yang ditugaskan saja," tambah Yohana Lisapaly.
Dia menambahkan, ASN yang masuk pukul 05.30 WITA itu ditugaskan untuk mengevaluasi pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di sejumlah SMA dan SMK di Kota Kupang.
"Masa pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA, ASN mengurusnya datang pukul 09.30 WITA, nanti bagaimana evaluasinya gitu," ujar Yohana Lisapaly.
Ditanya soal penambahan honor bagi ASN yang masuk kantor pukul 05.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Yohana Lisapaly menjawab bahwa pihaknya mengabdi untuk bangsa dan negara.
"Dibayar puji Tuhan, tidak dibayar juga tidak apa-apa untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur," tutupnya. [cob]
Baca juga:
Nasib Guru Honorer Tidak Jelas, Pemprov NTT Lempar Tanggung Jawab ke Pemerintah Pusat
PNS di NTT Kerja Mulai Pukul 5 Pagi, Ada Uang Lembur?
Alasan PNS Disdik NTT Wajib Masuk Kantor Subuh
Potret PNS di NTT Masuk Kantor Pukul 5 Pagi, Lampu-Lampu masih Nyala
Awal Mula Terungkap Rekening Gendut Pegiat Antikorupsi Merangkap Calo Seleksi TNI
Sentimen: positif (44.4%)