Sentimen
Tokoh Terkait
Bukan di Rutan Polda Metro Jaya, Ternyata Agnes Gracia Ditahan di LPKS
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan perempuan Agnes Gracia (15) dalam kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Setelah diperiksa 6 jam, Agnes akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari. Penahanan Agnes di lembaga tersebut dilakukan karena statusnya masih di bawah umur.
“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap Agnes mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan terhadap Agnes dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
BACA : Berikut 7 Fakta Agnes Gracia Ditahan Polda Metro di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” jelas Hengki.
Hengki memastikan, pemeriksaan Agnes sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: positif (98.1%)