Sentimen
Negatif (98%)
9 Mar 2023 : 15.12
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Belum Dipastikan Adakah Kerugian Negara dari Kasus Rafael Alun

9 Mar 2023 : 15.12 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Belum Dipastikan Adakah Kerugian Negara dari Kasus Rafael Alun

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memberikan informasi mengenai adanya indikasi kerugian negara dari kasus Rafael Alun Trisambodo. Bila nantinya ditemukan, instansi pengelola keuangan negara bakal segera menyerahkan laporannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan pemeriksaan investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap Rafael baru terbatas pada administratif. 

"Kita melakukan hal yang administratif. Tapi bila memang menemukan indikasi kerugian negara, itu adalah ranah aparat penegak hukum," kata Yustinus.

Baca juga: Dipecat tanpa Uang Pensiun, Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun

"Nanti rekomendasi tersebut disampaikan ke APH oleh Itjen. Tapi itu belum bisa disampaikan, belum bisa dilihat laporan finalnya, nanti kalau sudah ada SK mungkin sudah bisa dilihat," pungkas dia. 

Diketahui Rafael bakal dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Buntut dari audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Rafael Alun Terendus Lakukan Nominee sejak 2012

Dari hasil pemeriksaan, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Setidaknya ada empat pelanggaran berat, pertama, Rafael dinilai tidak menunjukkan integritas lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak patuh membayar pajak, dan memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan azas kepatutan ASN.

Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di Ditjen Pajak.

Keempat, Itjen Kemenkeu mendapatkan informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. Pemecatan Rafael saat ini tengah dalam proses administrasi oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, konflik kepentingan terkait jabatan di Ditjen Pajak itu terbukti dilakukan  Rafael. "Yang bersangkutan itu dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya, ada konflik kepentingan di sana," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Awan juga mengungkapkan Rafael telah masuk dalam radar pegawai berisiko tinggi dengan profil merah sejak 2019. Bukannya menunda mengambil tindakan, lanjut Awan, pemeriksaan dan pencocokan data kekayaan Rafael dengan apa yang dilaporkan di dalam LHKPN membutuhkan waktu.

Sejauh ini, belum ditemukan keterlibatan pegawai Kemenkeu lainnya yang terafiliasi dengan Rafael. Dari audit investigatif Itjen Kemenkeu, pihak yang terlibat sejauh ini ialah keluarga Rafael, perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael, dan seorang konsultan pajak.

"Kami belum melihat ada keterkaitan dengan pegawai kemenkeu. RAT lebih kepada pihak terafiliasi teman SMA, kakak, adik, orang tua," jelas Awan. (Z-3)

Sentimen: negatif (98.4%)