Omnibus Law RUU Kesehatan Penting untuk Perkuat Sistem
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan penting untuk direalisasikan.
Dante menyebut perlu ada penyederhanaan regulasi dan sejumlah aturan tambahan guna menguatkan sistem kesehatan di Indonesia.
"Dari bidang transformasi yang kami susun tersebut, beberapa masalah yang kami ajukan, yakni pentingnya melakukan RUU Kesehatan Omnibus Law ini," kata Dante dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (22/11).
Dante mengungkap enam masalah kesehatan di Indonesia yang perlu diubah. Pertama, minimnya akses ke layanan primer yang ada di masyarakat.
Dante mengatakan kondisi itu menyebabkan banyaknya kasus kematian yang terjadi di Indonesia, padahal kasus tersebut dapat dicegah apabila mendapatkan penanganan tepat.
"Kemudian akses layanan primer di daerah timur Indonesia sangat terbatas. 90 persen dari 171 kecamatan yang tidak memiliki Puskesmas ada di Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Kemudian masalah kedua, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Empat penyakit katastropik utama penyebab kematian di Indonesia adalah jantung, stroke, kanker, dan ginjal. Sementara penyakit dengan pembiayaan terbesar adalah jantung dan kanker.
Dante mengatakan pemerataan layanan rujukan rumah sakit di Indonesia masih timpang alias masih berkonsentrasi di kota-kota besar. Padahal sejumlah penyakit memiliki golden time yang harus segera ditindaklanjuti.
"Maka kita butuh regulasi untuk melakukan evaluasi dan tatalaksana lebih hulu untuk mencegah penyakit dengan kematian tertinggi dan beban pembiayaan terbesar ini, sehingga kita dapat atasi," ujarnya.
Masalah ketiga, kata Dante, ketahanan kesehatan di Indonesia yang masih lemah. Dante menyebut Indonesia masih banyak bergantung pada impor dan teknologi hasil riset negara maju. Ia mencatat 90 persen bahan baku obat selama ini masih impor.
Masalah keempat, pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif. Ia kemudian menilai salah satu solusi keluar dari kubangan tersebut adalah dengan memastikan pembiayaan yang adil serta meningkatkan manfaat promotif dan preventif.
"Jadi salah satu inti dari regulasi yang mungkin nanti akan disimplifikasi adalah memberikan ruang kepada aspek promotif dan preventif," ujarnya.
Masalah kelima, SDM kesehatan yang kurang dan tidak merata. Standar jumlah dokter yang ada di Indonesia memiliki 270 ribu dokter. Sementara jumlah dokter yang tersebar di Indonesia dan berpraktik di fasilitas kesehatan masih berada di kisaran 120 ribu orang.
Tak hanya itu, lima persen Puskesmas belum memiliki dokter. Kemudian 52 persen Puskesmas belum lengkap memiliki sembilan jenis nakes dasar, hingga 41 persen RSUD Kabupaten/Kota belum terpenuhi tujuh dokter spesialis. Untuk itu perlu regulasi baru guna mengatur kekurangan tersebut.
"Ini hanya bisa dilakukan apabila kita mempunyai regulasi sistem pendidikan kedokteran yang baik dan ter komprehensif," kata Dante.
"Jadi pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri harus disimplifikasi pengaturannya," ujarnya.
Masalah keenam, minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi. Dante mencatat saat ini terdapat lebih dari 400 aplikasi kesehatan milik pemerintah yang belum saling terintegrasi. Kemudian sejumlah data yang sama dikumpulkan oleh sistem atau aplikasi yang berbeda.
(khr/fra)
[-]
Sentimen: positif (88.9%)