Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Inilah Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Cair lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Gaji ke-13 ialah salah satu hak yang bisa didapatkan oleh PNS dan pensiunan yang memenuhi kriteria dan akan diberikan rutin setiap tahun.
Untuk bisa mengetahui lebih detail terkait daftar penerima bonus THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, Anda bisa simak infonya di sini!
Putusan terkait pencairan THR dan gaji 13 di 2023 dikabarkan masih dalam tahap perampungan.
BACA JUGA: Intip Gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda 2023, Masa Tua Sejahtera Pantas Banyak yang Minat
Lantas siapa saja yang kira-kira akan mendapatkan gaji ke-13 ini? Berikut daftar penerima gaji ke-13 dan THR:
- ASN dan PNS termasuk CPNS
- TNI dan pensiunan anggota TNI
- POLRI dan pensiunan anggota POLRI
- ASN Daerah
- PPPK
- Penerima Pensiun
- Pejabat Negara dan pensiunannya
- Pensiunan PNS
- Keluarga perwakilan penerima pensiunan
Meski daftar di atas terlihat sangat lengkap, tapi nyatanya, masih ada beberapa golongan yang tidak mendapatkan dana bonus tersebut.
Bercermin pada aturan dalam pemerintah Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022, disebutkan ASN yang tidak berhak terima gaji 13.
BACA JUGA: Daftar Gaji PNS Golongan IV 2023, Lengkap Tunjangan, Pantas jadi Profesi Idaman Mertua
Golongan yang tak menerima gaji ke-13 ini ialah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain.
Golongan kedua yakni PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Termasuk dalam atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persiapan THR dan Gaji 13 Cair
BACA JUGA: Gegara Mario Dandy, 40 Rekening Rafael Alun Senilai Rp 500 Milyar Diblokir PPTKA
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker mengatakan, saat ini proses pengumpulan data dan informasi masih berlangsung untuk memutuskan pembayaran THR.
Pihak Kemnaker rupanya masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan terkait pencairan bonus tersebut.
Aturan tentang pembayaran THR 2023 diharapkan bisa rampung pada awal puasa atau Ramadan.
Aturan yang bakal dikeluarkan nantinya, sudah dipertimbangkan oleh Depenas dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH Rp 3 Juta per Orang, Lengkap Jadwal Bansos Cair
Sekadar diketahui, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Untuk ASN PNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan APBN 2023 sebesar 156,4 triliun rupiah untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Dalam PM Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 yang mengatur bahwa siapa yang akan menerima THR atau gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.
Banyak diberitakan pula, bahwa jadwal THR atau gaji ke-13 cair bakal diberikan pada PNS dan PPPK pada bulan April 2023.
Sekadar diketahui, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Untuk ASN PNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan APBN 2023 sebesar 156,4 triliun rupiah untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS.***
Sentimen: positif (93.4%)