Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Sudah Ajukan Banding Vonis Mati, Kapan Sidang Pembacaan Putusannya?
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 Maret 2023 09:30 WIB
Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.
Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube PN jaksel)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Permohonan banding dari eks Kadiv Propam Polri itu telah masuk ke kepaniteraan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berkas teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan majelis hakim masih meneliti berkas tersebut. Oleh karena itu, sidang pembacaan putusan belum diputuskan karena masih proses musyawarah.
Divonis Mati, Ferdy Sambo dan Kejagung Ajukan Banding
Jika mengacu pada SEMA Nomor 2 Tahun 2014, PT memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.
Binsar memastikan putusan banding terkait Ferdy Sambo nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," terang Binsar, melansir detik.com pada Rabu (8/3).
Dihukum Mati, Berapa Gaji Terakhir Ferdy Sambo saat Masih Aktif di Polri?Sentimen: netral (93.4%)