Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Batal Gelar Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polisi batal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang sedianya berlangsung Kamis (9/3).
“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka rekonstruksi kami tunda,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam pernyataan singkatnya di Jakarta.
Baca Juga
Rubicon Pelat Palsu Dipakai Kejahatan, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat
Hengki menuturkan, rekonstruksi kasus anak mantan pejabat pajak Rafel Alun ini dilakukan jika semuanya siap.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi.
Baca Juga
Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy
Ia menyebut rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat (10/3). Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 2 tersangka di kasus ini yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta remaja perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.
Penyidik menyebut Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David.
Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya. (Knu)
Baca Juga
KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy
Sentimen: negatif (91.4%)