Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Tim Independen Minta Teten Pecat Pegawai Kemenkop Pelaku Pemerkosaan
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) kepada Menkop-UKM Teten Masduki, Selasa (22/11).
Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu adalah terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.
"Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat," ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/11).
Diketahui, ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM. Mereka berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Sanksi dari dua PNS yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman satu tahun penurunan masa jabatan itu dua pelaku utama...Kami rekomendasikan terhadap dua PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan," jelas Ratna.
Sementara untuk dua pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, tim independen merekomendasikan agar salah satunya diputus kontrak. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi diturunkan masa jabatannya.
Di sisi lain, Teten menyebut telah menerima semua rekomendasi yang disampaikan tim independen. Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bakal segera dilaksanakan.
"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Tim Independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan," kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa.
Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 oleh Teten itu terdiri dari Ketua yaitu Ratna Batara Munti dari Aktivis Perempuan.
Lalu, anggotanya, yakni perwakilan dari Kemenkop-UKM Riza Damanik; perwakilan dari KemenPPPA Margareth Robin Kowara; Aktivis Perempuan, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani;
Berikut tujuh rekomendasi Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus ini:
1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk dua PNS dan satu honorer.
2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk satu orang PNS.
3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.
4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop-UKM.
5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.
6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.
7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan Kemenkop-UKM.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop-UKM terhadap perempuan yang juga bekerja di kementerian itu sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat. Namun, kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3.
Kasus itu pun menjadi perhatian Pemerintah Pusat hingga dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, awal pekan ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar.
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/11).
Terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polda Jabar akan melakukan gelar perkara untuk membuka kembali kasus tersebut.
"Rekomendasi rapat tadi sudah diputuskan demikian. Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali kasus tersebut," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin.
(pop/kid)[-]
Sentimen: positif (99.9%)