Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tiga bulan lagi, putusan banding Sambo cs dibacakan
Alinea.id Jenis Media: News
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara banding dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, kini majelis hakim masih mempelajari keempat berkas tersebut. Berkas itu teregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
“(Majelis hakim) meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil keputusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3).
Binsar menyebut, sidang putusan perkara itu mengikuti SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Aturan ini menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam mengadili yang akan dituntaskan dalam waktu maksimal tiga bulan.
“SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Sebagai informasi, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding dalam putusannya. Richard divonis hakim dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Sementara, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Beragam hal menjadi pertimbangan yang memberatkan namun tidak ada hal yang meringankan. Meski memiliki pertimbangan serupa, namun jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.
Bagi sang istri, Putri divonis dengan pidana penjara 20 tahun. Pertimbangan hakim adalah sosok Putri sebagai biang kerok dalam kasus ini.
Sentimen: negatif (93.9%)