Sentimen
Positif (100%)
9 Mar 2023 : 03.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Partai Terkait

Pendamping PKH Layak Diangkat ASN

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

9 Mar 2023 : 03.40
Pendamping PKH Layak Diangkat ASN

KARANGANYAR - Perbaikan kesejahteraan pendamping PKH kembali mengemuka dalam forum penguatan kapasitasnya di Hotel Jawa Dwipa Karanganyar pada Minggu (5/3/2023).

 

Mereka diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tanggungan premi BPJS Ketenagakerjaan diambil alih pemerintah. 

 

"Para pendamping PKH itu sudah bekerja lama. Kompetensinya kurang apa lagi? Ada yang S1 sampai S3. Kerja sosialnya menguasai secara spesifik," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Paryono kepada wartawan. 

 

Jumlah pendamping PKH di Indonesia sebanyak 36 ribu orang. Ia meyakini pemerintah mampu mengangkat dan memperbaiki kesejahteraan pendamping PKH. Usulan itu disampaikan ke Mensos maupun Mendagri.

 

Paryono mengatakan, pendamping PKH bertugas mendata warga miskin dan memastikan bantuan pemerintah sampai ke tangan penerima. Padahal medan kerjanya berat. 

 

"Mereka hanya menerima take home pay Rp3 juta. Di luar itu ditanggung sendiri seperti BBM, pulsa internet, dan printer serta laptop. Kalau enggak dilandasi jiwa sosial, enggak mungkin mau," katanya. 


Komisi VIII sudah pernah mendiskusikan terkait dengan status pendamping PKH apakah memungkinkan untuk menjadi PPPK atau ASN. Saat itu Risma selaku Menteri Sosial menyampaikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menpan RB terkait hal tersebut. 

 

"Kami di Komisi VIII akan terus mengawal dan mendorong terkait hal tersebut” tegasnya. 

 

Pendamping PKH di Kecamatan Jumapolo, Bernadeta Putri (30) mengungkapkan selama ini honor yang diterima Rp3,1 juta setiap bulannya.

 

Honor tersebut sudah termasuk membayar iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) baik Kesehatan maupun  Ketenagakerjaan.

 

Premi bulanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini dibayarkan secara mandiri. "Honor sudah untuk operasional bensin dan iuran BPJS," kata dia. 

 

Dia bersama pendamping PKH lainnya berharap ada perhatian serius dari pemerintah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.

 

Honor diterima mestinya ada penyesuaian dari pemerintah seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

 

Selain menuntut kesejahteraan juga menagih janji kejelasan nasib pendamping PKH terkait usulan diangkat menjadi ASN. 

 

"Tahun lalu kami dijanjikan akan diangkat menjadi ASN. Tapi belum jelas sampai sekarang. Mudah-mudahan melalui Komisi VIII ini, bisa memperjelas nasib kami," kata dia yang sudah menjadi pendamping PKH sejak 2018 silam. (Lim) 

 

Sentimen: positif (100%)