Sentimen
Negatif (95%)
9 Mar 2023 : 01.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

AG Tetap Ditahan meski di Bawah Umur, Begini Penjelasan Polisi

9 Mar 2023 : 01.40 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

AG Tetap Ditahan meski di Bawah Umur, Begini Penjelasan Polisi

JawaPos.com-Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AG (15) yang merupakan teman perempuan tersangka MDS (20) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya. “Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman perempuan tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Hengki Haryadi.

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). “Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya. Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-UndangPerlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara

Sentimen: negatif (95.5%)