Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pangkalpinang
Tokoh Terkait
Diduga Jadi Backing Sindikat Kejahatan, TPDI Adukan Oknum Ini ke Panglima TNI dan Kepala BIN
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Bambang dilaporkan karena diduga telah melakukan Backing terhadap Sindikat Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Batam.
“Laporan TPDI kepada Panglima TNI dan Kepala BIN, merupakan bentuk
dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschalis) dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Sheltter St. Theresia Keuskupan Pangkalpinang di Batam,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Petrus, dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus karena yang bersangkutan selama ini konsisten melakukan Advokasi membantu
Pemerintah dalam menangani TPPO di Kepri.
“Yang selama ini secara konsisten melakukan Advokasi membantu Pemerintah mencegah dan menangani TPPO di Kepri,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, TPDI meminta kepada Panglima TNI dan KABIN untuk mengambil Tindakan Hukum, Disiplin dan ETIK yang tegas terhadap Kol. Bambang Panji Prianggodo , termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Apalagi Bambang ini merupakan Anggota BIN dengan jabatan WAKABINDA Kepri, berada dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan P TPPO tingkat Provinsi Kepri.
“Karena Aparatur Negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari Pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam,” ungkap Petrus.
“Maka Romo Paschalis, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri dan penuntutan hukum dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO, namun faktanya Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bambang Panji Prianggodo,” pungkasnya.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Panglima TNI dan Kepala BIN merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP-TPPO), yang terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara dalam GT PP TPPO.
Namun meski Panglima TNI dan KABIN berada dalam GT PP-TPPO dan KABINDA Provinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPOProvinsi Kepri, akan tetapi di sana sini, terjadi perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum gugus tugas dengan cara bekerjasama dengan
sindikat pelaku TPPO, sebagai Backing, Calo dan lain-lain. akan tetapi dibiarkan
atau terjadi pembiaran oleh atasannya. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (91.4%)