Sentimen
Positif (88%)
8 Mar 2023 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

KPK klarifikasi Eko Darmanto soal utang Rp9 miliar di LHKPN

8 Mar 2023 : 21.39 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK klarifikasi Eko Darmanto soal utang Rp9 miliar di LHKPN

Pahala mengatakan, akan mengirimkan tim untuk memverifikasi terkait klarifikasi Eko atas besaran utang yang dilaporkan dalam LHKPN. Selain itu, klarifikasi itu akan dicocokkan dengan data-data dan informasi yang dihimpun tim Direktorat LHKPN dari berbagai lembaga terkait.

"Terhadap semua utangnya kami akan adakan semacam pemeriksaan silang dengan dokumen-dokumen yang dibawa dan informasi yang kami punya," ujar Pahala. 

Sebelumnya, Eko telah menjalani proses klarifikasi LHKPN di KPK selama kurang lebih delapan jam pada Selasa (7/3). Eko mengatakan, telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan KPK perihal harta miliknya, termasuk soal utang sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN.

Kendati demikian, Eko enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Itu (soal utang) silakan tanya ke (Direktorat) LHKPN yang sudah saya konfirmasi. Saya melakukan klarifikasi ke LHKPN," kata Eko kepada media usai menjalani proses klarifikasi.

Selain itu, Eko turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang mengakibatkan turunnya kepercayaan publik atas instansi tempatnya bekerja.

Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta. Oleh karenanya, kejanggalan tersebut diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC, resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanto.

Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko Darmanto usai dicopot dari jabatannya, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (4/3).

Sentimen: positif (88.9%)