Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Periksa Pensiunan Waskita Terkait Perkara Obstruction of Justice
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periksa satu saksi terkait obstruction of justice di kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi tersebut ialah Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Baca Juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma
Ketut membeberkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara obstruction of justice dalam kasus korupsi PT Waskita Karya.
“Setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,” jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Enggan Tanggapi Transaksi Rafael Alun
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Ketut menyebut saksi pertama, yakni AA selaku Office Manager Quality HSE PT Waskita Karya.
”Kemudian VAS selaku Manager PT Waskita Karya,” ungkap Ketut
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast,” tandasnya. (Z-8)
Sentimen: negatif (100%)