Sentimen
Positif (49%)
8 Mar 2023 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol, Pademangan

Kasus: HAM

Haris Azhar dan Fatia Bakal Disidang, Luhut: Kalau Salah Kau Penjara

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

8 Mar 2023 : 15.57
Haris Azhar dan Fatia Bakal Disidang, Luhut: Kalau Salah Kau Penjara

JAKARTA, iNews.id - Kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat 2 aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus berlanjut. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan siap dibawa ke persidangan. 

Terkait hal ini, Luhut menyatakan dirinya hanya ingin membuktikan kebenaran. Luhut juga mengaku tidak ingin haknya sebagai warga negara tercederai.

"Kita harus membuktikan kita benar atau salah. Saya tidak mau juga dicederai hak saya, hak konstitusi saya, sebagai warga negara, kalau saya salah saya siap," kata Luhut di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

Luhut menegaskan proses hukum ini bukan upaya pembungkaman publik. Jika seseorang salah maka menurutnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk siap dipenjara. 

"Kalau kau salah, harus siap menghadapi pengadilan. Gitu saja simpel. Nggak benar (pembungkaman publik). Kita kan percaya pengadilan. Kamu percaya pengadilan nggak?" ucapnya.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: positif (49.2%)