Sentimen
Serikat Buruh Serahkan Perbaikan Permohonan Pada Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dengan agenda perbaikan permohonan.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum pemohon Ari Lazuardi menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana saran dan pertimbangan dari Hakim Konstitusi. Termasuk mengkualifikasi pemohon sebagai perwakilan lembaganya.
“Perbaikan pertama mengenai pemohon yang mana sebelumnya ada saran dari Yang Mulia untuk mengkualifikasi pemohon sebagai perwakilan lembaganya, dengan ini kami ubah dari 15 pemohon menjadi 10 pemohon. Karena dalam beberapa pemohon itu dalam konteks pengujian perppu ini diwakili oleh dua orang sekaligus atau juga hanya satu orang sekaligus,” terang Ari dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/3).
Baca juga :
Kemudian, terkait uraian mengenai kewenangan MK, Ali menyebut tidak banyak diubah hanya dilengkapi secara hierarki. Sedangkan mengenai kedudukan hukum para pemohon terdapat perubahan yang disesuaikan dengan AD/ART.
"Kami juga sudah tegaskan dalam bukti tambahan kami masukkan surat mandat dari masing-masing organisasinya, khusus untuk dari Persatuan Pegawai Indonesia Power misalkan hanya Ketua dan Sekretaris I itu sesuai dengan AD/ART sebagaimana dimaksud dalam angka 22 halaman 17 perbaikan permohonan kami, Yang Mulia," jelasnya.
Dengan sidang perbaikan permohonan telah bergulir, adapun sidang akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum kemudian masuk ranah pemeriksaan persidangan.
Baca juga :
Dalam sidang Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (22/2), para pemohon yang merupakan pimpinan pengurus federasi maupun serikat pekerja tingkat pusat menilai Perppu Cipta Kerja melahirkan norma baru yang dapat merugikan kepentingan para pemohon.
Kerugian yang dialami para pemohon, di antaranya status hubungan kerja yeng cenderung melegalkan praktik perjanjian kerja tertentu berkepanjangan, kaburnya konsep upah minimum, hilangnya minimum upah sektoral, berkurangnya hak runding serikat buruh, berkurangnya nilai pesangon, tidak jelasnya nilai sosial, hingga potensi terjadi banyaknya perselisihan karena tidak jelasnya peraturan peralihan yang mengatur norma baru dan norma-norma yang dihilangkan dalam Bab IV Ketenagakerjaan.
Dengan alasan-alasan tersebut, Ari menyebut para pemohon memiliki potensi atau kerugian dan dianggap memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian formil. (Z-8)
Sentimen: positif (44.4%)