Sentimen
Positif (50%)
8 Mar 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Kelakuan Bule di Bali Disorot Ditjen Imigrasi, Indonesia Hanya Terima WNA yang Beri Manfaat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

8 Mar 2023 : 15.40
Kelakuan Bule di Bali Disorot Ditjen Imigrasi, Indonesia Hanya Terima WNA yang Beri Manfaat

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyoroti laporan ihwal sejumlah warga negara asing (WNA) yang berulah di Jawa Timur dan Bali. Silmy Karim menuturkan, pemerintah hanya menerima WNA yang memberikan manfaat untuk Indonesia.

"Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia," ujar Silmy Karim pada Selasa, 7 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Silmy mengatakan, WNA yang memberikan manfaat adalah mereka yang berkontribusi pada pemasukan negara seperti WNA yang bekerja, berwisata, berinvestasi, dan kunjungan positif lainnya.

Di sisi lain, setiap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di Indonesia, maka akan mendapat penindakan tegas dari imigrasi. Direktorat Imigirasi akan mengawasi WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban umum di Indonesia.

Baca Juga: Kata Pemprov DKI Jakarta Soal IMB Tanah Merah yang Kini Jadi Masalah: Demi Kebutuhan Warga

"Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di beberapa tempat yang diduga ada WNA," ujarnya.

Direktorat Imigrasi juga memastikan bahwa aturan akan ditegakkan memakai cara santun dan humanis, sehingga citra Indonesia di mata WNA akan tetap dipandang baik.

Sejauh ini, berdasarkan laporan sepanjang Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi menindak tegas 630 WNA yang melanggar aturan di seluruh Indonesia. Tindakan yang diambil seperti deportasi, pendetensian, dan penangkalan

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. (Bermacam-macam alasan) dideportasi, seperti menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan selesai menjalani pidana," ujarnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan imbauan terhadap masyarakat agar tidak mendukung pelanggaran aturan yang dilakukan WNA. Jika ada masyarakat yang terbukti mendukung pelanggaran yang dilakukan WNA, maka akan mendapatkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga: KPK Temukan Titik Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol di Indonesia, Berpotensi Rugikan Uang Negara Rp4,5 T

Polda Bali Buru Turis Asing dengan Pelat Nomor Palsu

Kepolisian Daerah (Polda) Bali sedang memburu sejumlah turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan berkendara menggunakan pelat nomor palsu.

"Sampai saat ini, kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan nopol (nomor polisi) Rusia tersebut masih dalam pengejaran dan kita pastikan akan jadikan target operasi," ujar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali.

Polda Bali mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan saat mengetahui turis asing yang melakukan pelanggaran aturan itu.

"Kami Polda Bali berharap bagi warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat. Kami akan tindak pengendara tersebut," ujarnya.***

Sentimen: positif (50%)