Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diketahui sama sekali tidak menghadirkan saksi saat persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima berada di luar kewenangan PN Jakpus.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga :
Menurut Hasyim, KPU merupakan pihak yang paling mengetahui kronologis perkara Partai Prima. Sehingga KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya.
Baca Juga :
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakpus, KPU hanya memberikan kuasa kepada 43 anggota dan staf KPU RI untuk memberikan keterangan. Selain itu, KPU RI juga tidak menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Partai Prima mengirimkan dua saksi. Di mana kesaksian mereka dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan salah satu pertimbangan itu, majelis hakim kemudian meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Namun hal tersebut, kemudian berdampak pada penundaan Pemilu 2024. (Z-8)
Sentimen: netral (61.5%)