Sentimen
Negatif (96%)
8 Mar 2023 : 10.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Yogyakarta

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Bekas Wali Kota Yogyakarta Request Dibui di Lapas Suka Miskin Setelah Tak Ajukan Banding

8 Mar 2023 : 10.22 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bekas Wali Kota Yogyakarta Request Dibui di Lapas Suka Miskin Setelah Tak Ajukan Banding

Yogyakarta: Bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menyatakan menerima vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 28 Februari 2023.
 
Vonis itu terkait kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
 
"Kami memohon agar yang bersangkutan (Haryadi) dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung," ujar salah satu kuasa hukum Haryadi, Yusron Rusdiono dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Vonis terhadap Haryadi itu tertuang di dalam putusan bernomor 007/PID.SUS.TPK/2022/PN Yogyakarta. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 6,5 tahun pidana.

-?

- - - -
Fahri Hasyim juga kuasa hukum Haryadi mengatakan sang klien menyatakan permintaan maaf ke masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Fahri menyebut kleinnya akan mematuhi proses hukum sesuai ketetapan pengadilan.
 
"Semoga Kota Yogyakarta kedepannya akan semakin maju dan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Semoga Kota Yogyakarta kedepannya tetap berhati nyaman," jelas Fahri.
 
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dengan pidana 7 tahun. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6,5 tahun pidana.
 
Tindakan Haryadi dinilai majelis hakim memenuhi unsur Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jonto Pasal 64 ayat  (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 
Selain pidana, Haryadi juga divonis dengan harus membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana ke Haryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta rupiah.  
 
Selain pidana dan denda, Haryadi juga divonis berupa pencabutan hak politik, yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Vonis terhadap Haryadi ini dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 

(DEN)

Sentimen: negatif (96.9%)