Pekan ini, KPU ajukan banding putusan penundaan Pemilu 2024
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Minggu ini [mengajukan banding], tinggal dimatangkan saja [persiapannya]," ujar Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Selasa (7/3).
Afifuddin menerangkan, KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk banding. Misalnya, aturan sengketa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu, sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan pengajuan banding.
Majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulainya awal selama sekitar 2 tahun 4 bulan 7 hari. Pertimbangannya, guna memulihkan dan menciptakan keadilan serta melindungi agar sedini mungkin kejadian akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan tergugat tak terulang.
Sentimen: negatif (72.7%)