Sentimen
Negatif (99%)
8 Mar 2023 : 08.30
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

Modus Hadiah Ultah hingga Lebaran, Eks Bupati Sidoarjo Terima Gratifikasi Emas-Jam Mewah

8 Mar 2023 : 08.30 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Modus Hadiah Ultah hingga Lebaran, Eks Bupati Sidoarjo Terima Gratifikasi Emas-Jam Mewah

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ngaku Gak Pamer Harta, Cuma Data Privatenya Dicuri

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, pihaknya menahan Saiful selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023.

“Tim Penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujarnya.

Lebih lanjut Alex mengungkapkan, pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” ungkapnya.

Total Rp15 Miliar

Terkait teknis penyerahannya, lanjut Alex, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Duit itu diberikan dengan pecahan mata uang, US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Sementara itu, untuk barang yang diterima Saiful antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram,jam tangan mewah, tas mewah merek internasional dan berbagai handphone dengan merek terkenal.

“Besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar,” tandas Alex.

Alex menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Baca Juga: Terbukti Bikin Pelanggaran Disiplin Berat, Rafael Alun Bakal Dipecat dari ASN

Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)