Sentimen
Positif (93%)
8 Mar 2023 : 04.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, BRI

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2017

Kasus: kebakaran

Warga Depo Pertamina Plumpang Punya KTP-IMB, Dapat Ganti Rugi Kebakaran?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

8 Mar 2023 : 04.19
Warga Depo Pertamina Plumpang Punya KTP-IMB, Dapat Ganti Rugi Kebakaran?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tragedi kebakaran pada 3 Maret 2023 memunculkan masalah baru yakni dapat ganti rugi atau tidak warga depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara yang punya KTP dan IMB.

Pasalnya sebagian warga depo Pertamina Plumpang yang punya KTP dan IMB berharap dapat ganti rugi akibat kebakaran.

Apakah warga depo Pertamina Plumpang yang punya KTP dan IMB dijamin dapat ganti rugi kebakaran?

Tragedi kebakaran depo Pertamina Plumpang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia di mana rumah mereka hanya berjarak 1 meter dari tembok pembatas depo atau hampir menempel.

Presiden Jokowi menegaskan, daerah sekitar depo Pertamina Plumpang adalah zona berbahaya dan tidak bisa ditinggali.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri 2023 Tidak Bisa Langsung Masuk Rekening, Simak Teknisnya Berikut Ini 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023, Janda/Duda dan yang Tewas, Banyak Mana? 

Ia memberi solusi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menentukan pilihan.

Apakah depo Pertamina Plumpang atau warga sekitar yang harus direlokasi?

Apabila warga sekitar yang harus direlokasi, sebagian warga depo Pertamina Plumpang yang punya KTP dan IMB tetap berharap dapat ganti rugi akibat kebakaran.

Kepemilikan KTP dan IMB dari warga depo Pertamina Plumpang inilah yang menjadi kendala apakah menjamin dapat ganti rugi kebakaran atau tidak.

Pasalnya KTP warga depo Pertamina Plumpang diberi oleh Jokowi pada 2012 saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Update KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Simak Cara Lolos Survei dan Ajukan Pinjaman Segera! 

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka! PNS, PPPK, TNI dan Polri Bisa Ajukan Pinjaman? 

Padahal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta pernah menolak bahwa warga depo Plumpang atau Tanah Merah tidak bisa punya KTP dan KK dengan alamat di lahan milik Pertamina.

Menurut Wali Kota Jakarta Utara saat itu, Bambang Sugiono menjelaskan, pemberian KTP dan RT/RW untuk warga depo Pertamina Plumpang hanya untuk legalitas kependudukan saja.

Tidak ada pemberian fasilitas seperti jalan hingga sekolah di Tanah Merah lantaran status tanah masih sengketa dengan Pertamina.

Kemudian pada 2021 Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan memberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada warga depo Pertamina Plumpang.

IMB yang diberikan bukan per orangan melainkan per kawasan.

Baca Juga: Update Terbaru KUR BCA 2023 : Link Daftar, Limit Pinjaman, Cara Pinjam & Syarat Pinjaman 

Baca Juga: Asyik! Transfer Rekening BCA Cuma Rp1 Bisa, Catat Tanggal Mulainya 

Program IMB ini menjadi janji politik kampanye Pilkada 2017 antara Anies Baswedan dengan warga depo Pertamina Plumpang.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat itu sudah menegaskan, warga Plumpang tidak bisa menempati Tanah Merah lantaran bahaya dan sangat dekat dengan depo Pertamina.

Pengamat Tata Kelola Perkotaan Yayat Supriyatna menjelaskan, tanah sekitar depo diklaim sebagai milik Pertamina, namun tidak bisa membuktikan kepemilikannya.

Pertamina pernah mencoba membebaskan lahan tersebut pada 1992, namun digugat warga dan mereka menang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkan sertifikat jika status tanah masih dalam sengketa.

Menurut Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Pambagio, warga depo Pertamina Plumpang yang punya KTP dan IMB belum tentu bisa dapat ganti rugi kebakaran.

Baca Juga: Men PANRB Ingin Tenaga Honorer 2023 Diangkat Jadi ASN, Tapi Terbebani Karena Faktor Ini! 

Baca Juga: Resmi! Honorer Batal Dihapus, Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan 

Pasalnya tanah yang mereka tempati bukan milik mereka.

Agus menyarankan, tanah tersebut harus dikembalikan menjadi daerah terbuka.

Pemerintah dan Pertamina juga tidak perlu memberi ganti rugi kepada warga Plumpang karena tanah tidak tercatat di BPN.

Menurut Agus tidak mungkin depo Pertamina Plumpang direlokasi ke wilayah reklamasi karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang tidak sebentar.

Agus menyarankan, sebaiknya warga depo Pertamina Plumpang yang direlokasi.

Baca Juga: Apa Benar Ikut Kartu Prakerja Gelombang 49 dan 48 Wajib Punya Laptop? Simak Penjelasanya Berikut Ini 

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023, Cek Cara Daftar dan Selesaikan Pelatihan Online-Offline 

Dengan demikian, meskipun warga depo Pertamina Plumpang punya KTP dan IMB, belum menjamin dapat ganti rugi kebakaran.***

Sentimen: positif (93.9%)