Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Imbas Putusan Tunda Tahapan Pemilu 2024
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau terkait putusan yang memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu. Mereka menilai putusan PN Jakpus ini membuat gaduh suasana lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengatakan, laporan tersebut dilayangkan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Menurutnya, vonis hakim atas KPU tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Akhirnya tiga Hakim, satu Panitera Pengganti dan satu Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Larshen Yunus dalam keterangannya yang diterima Indozone, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini
Dalam Laporan tersebut, kata Larshen, pihaknya memastikan bahwa kelima orang yang dilaporkan ke polisi itu sudah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan konstitusi negara.
“Mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” jelasnya.
Menurut Larshen, semua pihak terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi Administratif dan Kode Etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.
"Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera Panggil Kelima Terlapor itu. Mereka sudah terbukti menimbulkan Kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi Korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu!" ujar Larshen.
“Mewakili Masyarakat Indonesia yang sudah Terlanjur menjadi Korban atas Sikap dan Putusan yang melawan hukum tersebut, tegas kami sampaikan bahwa kelima orang terlapor itu wajib dipanggil, dimintai keterangan dan penjelasan,” sambungnya.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Itu Kontroversi
Larshen menilai, putusan hakim PN Jakarta Pusat telah menimbulkan kekhawatiran hingga mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi.
“Secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti Menimbulkan Kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh Tanah Air,” tuturnya.
Putusan PN Jakarta PusatDiberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (100%)