Sentimen
Negatif (65%)
8 Mar 2023 : 02.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Badung, Denpasar

Polisi Sebar Edaran Baru soal Syarat Sewa Kendaraan di Bali Buntut Banyak WNA Ganti Plat Nomor Palsu

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

8 Mar 2023 : 02.34
Polisi Sebar Edaran Baru soal Syarat Sewa Kendaraan di Bali Buntut Banyak WNA Ganti Plat Nomor Palsu

PRFMNEWS – Polda Bali menyebar surat edaran baru berisi syarat menyewakan kendaraan sepeda motor maupun mobil imbas dari banyaknya pelanggaran berkendara oleh Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu.

Edaran baru berisi syarat sewa motor dan mobil di Bali ini ditujukan kepada para pemilik usaha rental atau penyewaan kendaraan yang juga harus dipahami serta dipatuhi oleh pihak penyewa.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan edaran baru berisi syarat menyewa kendaraan ini disebar ke pengusaha rental motor dan mobil salah satunya guna mencegah makin maraknya pelanggaran oleh WNA.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Beberakan Alasan Pemerintah Kucurkan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik

Salah satu jenis pelanggaran yang marak ditemukan di jalan, kata Kapolda Bali, adalah turis mancanegara mengganti plat nomor kendaraan asli dengan yang palsu.

Di mana para wisatawan asing ini menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.

"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan,” ujar Jayan Danu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkot Klaim 20 Sungai di Kota Bandung Sudah Membaik

Jayan Danu menguraikan syarat untuk menyewakan kendaraan di Bali yakni penyewa telah cakap dalam mengendarai motor maupun mobil sesuai yang mereka sewa.

“Kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan," terangnya.

Dia pun mengimbau kepada para pemilik usaha penyewaan kendaraan untuk lebih peduli dengan mengingatkan para penyewanya agar senantiasa mematuhi aturan selama berkendara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia Diperbanyak

Selain memberi surat edaran tersebut, Jayan Danu juga telah mengutus jajarannya untuk melakukan sidak di jalan raya terutama guna memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan.

"(Pelanggaran) plat nomor polisi kadang-kadang kita tangkap, kita sita kendaraannya," tuturnya.

Menurutnya, Polda Bali juga telah melakukan operasi rutin, baik yang bersifat penindakan, imbauan, juga viralisasi agar WNA yang berulah memahami aturan yang ada.

Baca Juga: BMKG Prediksi Kemarau di Sebagian Wilayah Indonesia Tiba Lebih Awal 17 Persen pada April dan Lebih Kering

"Jangan sampai kalau hal ini dibiarkan menjadi suatu hal yang dianggap benar, karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," tegasnya.

Sebelumnya pada Minggu 5 Maret 2023 jajaran Polda Bali mulai melakukan sidak seperti arahan Kapolda tersebut.

Polda Bali berkomitmen ke depan akan semakin meningkatkan patroli baik siang maupun malam terutama di kawasan wisata seperti Kuta, Seminyak, Canggu, Tanah Lot, dan Ubud.***

Sentimen: negatif (65.3%)