KPU Buka Suara Absen Sebagai Saksi Gugatan Partai Prima di PN Jakpus
Detik.com Jenis Media: News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait tidak menghadirkan saksi saat persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat (Jakpus). KPU menilai gugatan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Kemudian, menurut Hasyim, tidak dihadirkannya saksi dalam persidangan, lantaran KPU merupakan pihak yang paling mengetahui kronologis perkara Partai Prima. Sebab itu, dia menyebut KPU tidak lagi perlu untuk menghadirkan saksi.
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," ujarnya.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," sambungnya.
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakpus, KPU hanya memberikan kuasa kepada 43 anggota dan staf KPU RI untuk memberikan keterangan. Selain itu, KPU RI juga tidak menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, Partai Prima mengirimkan dua saksi. Di mana kesaksian mereka dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan salah satu pertimbangan itu, majelis hakim kemudian meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Namun hal tersebut, kemudian berdampak pada penundaan Pemilu 2024.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluhriburupiah).
Sentimen: netral (61.5%)