Sentimen
Muhammadiyah Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Tahapan Pemilu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mendukung upaya banding oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ketua LHKP Ridho Al Hamdi melalui keterangan resmi, Senin (6/3).
Ia mengatakan putusan kontroversial itu telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.
Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Selain itu, Ridho menambahkan, persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.
"Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional," imbunya.
Ia pun mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan jalannya pesta demokrasi mendatang. Hal itu harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan.
“Itu harus dilakukan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Ridho juga meminta Warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.
"Kami mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid," tandasnya. (Z-11)
Sentimen: negatif (99.6%)