Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Cristalino David Ozora
Ini Sosok yang Membuat Mario Dandy Berhenti Aniaya Korban David
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv –Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada korban Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan terus diselidiki polisi. Berdasarkan video yang viral di media sosial, terdengar salah seorang berteriak 'woi stop' dari kejauhan saat aksi penganiayaan dilakukan Mario kepada David.
Belakangan terungkap, sosok yang berteriak 'woi stop' itu merupakan ibu dari rekan David. Teriakan itulah yang membuat aksi penganiayaan berhenti.
"Terhentinya perbuatan ini (penganiayaan Mario ke David) ini terhenti dengan ada satu suara, itu suara seorang ibu. Ibu N," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.
Diketahui, N merupakan ibu dari rekan David yang berinisial R. Sebelum penganiayaan terjadi, David tengah berada di rumah R di kawasan Pesanggrahan.
"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," tuturnya.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Hengki mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu.
Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.
"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.
Dilansir dari Viva.co.id, di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo mengatakan keduanya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.
"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya). Sudah sejak Jumat," tandas Trunoyudo.
Sentimen: negatif (100%)