Sentimen
Positif (86%)
7 Mar 2023 : 16.49
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: HAM

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Skenario Sempurna Oligarki

7 Mar 2023 : 16.49 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Skenario Sempurna Oligarki

PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu merupakan skenario sempurna oligarki dalam membajak hak rakyat. 

"PMII menilai PN Jakpus bekerja melampaui kewanangan yang diamanatkan konstitusi. Padahal, PN tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," jelas Hasnu, Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Senin (6/3). 

Hasnu yang juga Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII itu menegaskan, PN Jakpus juga tidak punya alasan konstitusi yang kuat untuk menentukan suatu tahapan pemilu itu bisa ditunda atau tidak. "Pemilu ditunda atau tidak bukan ranah PN. Amanat UU Pemilu kan sudah sangat jelas, proses elektoral dilangsungkan lima tahun sekali," jelas Hasnu. 

PB PMII, kata Hasnu, terus mendorong agar KPU tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan secara matang serta mengabaikan keputusan PN yang diduga didikte oleh kekuatan oligarki. Hasnu menduga putusan PN Jakpus itu merupakan bagian dari skenario yang terus dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang bahkan parpol tertentu untuk menunda pelaksanaan Pemilu di 2024. 

Baca juga: Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Cerminkan Politik yang Sehat

Pantauan PB PMII, lanjut Hasnu, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden dalam satu tarikan napas alias satu paket. Hal tersebut merupakan upaya-upaya yang inkonstitusional. "Kami melihat ini skenario sempurna oligarki dengan menerapkan strategi kartel dalam melanggengkan kekuasaan, mengeruk sumber daya negara, serta membajak hak publik melalui produk kebijakan untuk meraup untung dari regulasi yang dibuat," tegas Hasnu. 

"PB PMII berpandangan bahwa putusan PN tersebut sangat keliru dan tidak bisa dilaksanakan oleh KPU. Ini upaya dari sekelompok orang yang ingin merobohkan masa depan demokrasi di Indonesia," ujar Hasnu. (RO/Z-2)

Sentimen: positif (86.5%)