Sentimen
KPU Banding atau Tidak, Pemilu 2024 Tetap Jalan
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024, tidak akan berdampak pada proses pesta demokrasi lima tahun. Sebab, PN Jakarta Pusat tidak memiliki otoritas mengubah substansi UUD 1945 dan UU Pemilu.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan, putusan PN Jakpus tersebut cacat hukum dan tak bernilai hukum. Sehingga, menurut dia, putusan PN Jakpus itu tak berpengaruh pada jadwal tahapan pemilu.
"KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” kata Bahtiar, Selasa (7/3/2023).
Menurut Bahtiar, kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh siapapun, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemilu, tegas dia, tidak boleh terganggu oleh hal apapun, termasuk potensi gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
"Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024. Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajeg lima tahun sekali," kata Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) itu.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan KPU RI menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan. (*)
Sentimen: positif (79%)