Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Serang Balik Pernyataan Hasto soal Putusan PN Jakpus, Partai PRIMA: Jalur yang Kami Tempuh Konstitusional
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITU EWS.COM- Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Dominggus Oktavianus menyesalkan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dinilainya telah mengurui soal konstitusi.
Sebelumnya Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Partai Prima diminta untuk tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu
"Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang Konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional," ujar Dominggus dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Senin (6/3/2023).
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, DPR: Hakimnya Harus di Non Palukan
Dominggus pun menyatakan kalau pendapat yang dilayangkan Hasto berkenaan dengan hasil putusan PN Jakpus merupakan bentuk superioritasnya terhadap partai Prima.
"Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas Partai kami. Mungkin Bung perlu ketahui, Ketua Umum PRIMA, Bung Agus Jabo Priyono, sudah mengadvokasi rakyat di desa-desa sejak awal 1990-an, kemudian mengorganisir perlawanan terhadap Orba sepanjang dekade tersebut. Demikian juga sebagian unsur Pimpinan PRIMA lainnya. Saya tidak tahu pasti apa yang Anda lakukan pada periode itu. Sedikit rasa hormat akan membantu kami menghormati Anda," kata Dominggus.
"Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya. Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta/terlaksana," tuturnya.
Dalam hal ini, Dominggus menegaskan bahwa persoalan hak sipil politik merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005.
"Justru KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh Putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal Partai Prima sehingga permohonannya ditolak oleh PTUN," pungkasnya.
Segini Harta Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan KPU Tunda PemiluSentimen: negatif (95.5%)