Sentimen
Positif (61%)
7 Mar 2023 : 14.29

Ini Alasan Kejaksaan tak Tahan Haris Azhar dan Fatia Meski Sudah P21

7 Mar 2023 : 14.29 Views 5

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Kejaksaan tak Tahan Haris Azhar dan Fatia Meski Sudah P21

POJOKSATU.id, JAKARTA – Meski sudah berstatus P21, tapi Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus tersebut, 2 tersangka adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Meski kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Haris dan Fatia tidak ditahan.


“Betul. Tidak ada penahanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

BACA: Tak Gentar, Haris Azhar Siap Ladeni Luhut di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Lalu, apa alasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak ditahan?

“Karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan,” jelasnya.

Dwi mengatakan, berkas perkara pada kasus yang bergulir sejak 2021 itu sudah lengkap.

Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perkaranya sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 nanti tim jaksa akan limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jaktim,” ujarnya.

BACA: Dilaporkan Kubu Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Segera Disidang

Setelah itu, sambungnya, baru akan ditentukan siapa majelis hakim yang memimpin pesidangan.

“Setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermula dari laporan Menko Kemaritiman dan Investasi di Polda Metro Jaya pada 20 September 2021.

Haris dan Fatia disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Fandi/pojoksatu)

Sentimen: positif (61.5%)