Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Imigrasi akan deportasi wisatawan asing yang berulah
Alinea.id Jenis Media: News
Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), segera melakukan penindakan tegas bagi wisatawan asing yang tidak tertib. Hal ini menyusul sejumlah laporan dari masyarakat di Bali.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, selain di Pulau Dewata, ada pula beberapa tempat yang diketahui juga diganggu oleh kelakuan para wisatawan asing. Mereka kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keteranganya, Selasa (7/3).
Silmy menyebut, sudah ada beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu. Apalagi yang menyalahgunakan izin tinggal.
Terkait hal itu pihak imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.50 Tahun 2016.
“Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia,” ujar Silmy.
Tidak hanya deportasi, pihaknya juga memiliki prinsip kebijakan yang selektif dapat digunakan untuk memberikan izin masuk bagi orang asing. Baik untuk bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” ucapnya.
Sentimen: negatif (96.6%)