Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kramat, Senen
Tokoh Terkait
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Akan Panggil Ketua PN Jakpus
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
-?
-
-
-
-
"Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi (untuk) periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," jelas dia.
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil majelis hakim yang telah memutuskan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Namun, pemanggilan tersebut tidak dalam kapasitas pemeriksaan, melainkan hanya sebatas mendalami duduk perkara persoalan.
"Coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, hari ini KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(LDS)
Sentimen: netral (66%)