Sentimen
Tokoh Terkait
Miko Ginting
Dominggus Silaban
Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan vonis agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat menerangkan pihaknya akan melaporkan majelis hakim PN Jakpus yang periksa perkara Partai Prima dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," ungkap Ibnu, Minggu (5/3).
"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," tambahnya.
Karena itu, kata Ibnu, dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'. Majelis hakim dalam kasus ini adalah T Oyong sebagai hakim ketua dan H. Bakri serta Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, menyebut KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Miko mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Bahkan, lanjut Miko, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
"KY lakukan pendalaman terlebih dahulu ya. Sembari membuka peluang apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan. Akan lebih baik jika demikian, sebagai basis pendalaman oleh KY," tutur Miko. (OL-15)
Sentimen: negatif (91.4%)