Sentimen
7 Mar 2023 : 09.00
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kramat, Senen
Tokoh Terkait
Dominggus Silaban
Putusan Penundaan Pemilu, Hakim PN Jakpus Diperiksa Belakangan
Medcom.id Jenis Media: News
7 Mar 2023 : 09.00
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tidak memeriksa dalam waktu dekat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KY memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran etik terkait perkara itu.
"Karena kalau misalnya, sudah kita lakukan pemeriksaan namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor (hakim PN Jakpus)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
Selain itu, pemeriksaan hakim dilakukan terakhir, agar nama baik hakim tidak tercoreng apabila dugaan pelanggaranya tidak terbukti. Namun, KY tidak menutup kemungkinan bakal menanggil hakim hingga panitera PN Jakpus.
Pemanggilan itu bukan untuk pemeriksaan. Melainkan, diminta keterangannya ihwal duduk perkara persoalan. Sehingga, KY dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Memang metode yang dilakukan oleh KY, yang pertama itu akan mencari dulu data-data pendukung dalam mendalami itu ada enggak dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Joko belum dapat membeberkan kapan pemanggilan saksi terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. KY masih memverifikasi sejumlah laporan masyarakat ihwal dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku terkait putusan PN Jakpus itu.
KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Prima.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Karena kalau misalnya, sudah kita lakukan pemeriksaan namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor (hakim PN Jakpus)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
Selain itu, pemeriksaan hakim dilakukan terakhir, agar nama baik hakim tidak tercoreng apabila dugaan pelanggaranya tidak terbukti. Namun, KY tidak menutup kemungkinan bakal menanggil hakim hingga panitera PN Jakpus.
Pemanggilan itu bukan untuk pemeriksaan. Melainkan, diminta keterangannya ihwal duduk perkara persoalan. Sehingga, KY dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
-?
- - - -"Memang metode yang dilakukan oleh KY, yang pertama itu akan mencari dulu data-data pendukung dalam mendalami itu ada enggak dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Joko belum dapat membeberkan kapan pemanggilan saksi terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. KY masih memverifikasi sejumlah laporan masyarakat ihwal dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku terkait putusan PN Jakpus itu.
KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Prima.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ADN)
Sentimen: negatif (98.4%)