Sentimen
Negatif (66%)
7 Mar 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: Cianjur, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Buntut Pembongkaran Kios Depan Stasiun Wates, Hakim PTUN Cek ke Lokasi

7 Mar 2023 : 06.00 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Buntut Pembongkaran Kios Depan Stasiun Wates, Hakim PTUN Cek ke Lokasi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi objek yang digugat dalam tindakan penggusuran pedagang depan Stasiun Wates. Tindakan ini dilakukan untuk mencari objek materiil dari objek sengketa. Sebelumnya empat pedagang depan Stasiun Wates mengugat Bupati Kulonprogo atas tindakan penggusuran yang dilakukan Satpol PP Kulonprogo pada 12 Agustus 2022 lalu.

Juru Bicara PTUN Yogyakarta, Prasetyo Wibowo menerangkan pemeriksaan setempat dilakukan setelah dimohonkan oleh penggugat, empat pedagang depan Stasiun Wates. "Gunanya pemeriksaan setempat adalah mencari kebenaran materiil. Kami turun langsung ke lapangan lihat lokasinya objek yang digugat atau objek sengketa," terangnya pada Senin (6/3/2023).

BACA JUGA : Lapak Depan Stasiun Wates Dibongkar, Pedagang

Pada pemeriksaan ini, hakim melihat lokasi dari objek sengketa. Dalam hal ini tindakan pembongkaran menjadi objek sengketanya. "Jadi kami lihat ke lokasinya tadi yang lokasi pembongkarannya, di mana ada beberapa kios. Memang ada lima kios yang dibongkar," jelasnya.

"Memang ada bekas dari pembongkaran tersebut, yang dari trotoar ada yang menjorok juga ke jalan raya," ujarnya.

Terkait patok atau alas hak kepemilikan tanah tempat berdirinya para pedagang depan Stasiun Wates menurut Prasetyo hal tersebut mungkin dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim. Pasalnya tanah tempat berdagang bukan menjadi objek dalam kasus ini, melainkan tindakan pembongkaran yang dilakukan.

"Terkait dengan patok itu maupun terkait dengan alas hak kepemilikan, itu bisa dilihat nanti dipertimbangkan majelis hakim mungkin ya. Karena itu yang bukan menjadi objek, karena objeknya adalah tindakan faktual, pembongkaran,” katanya.

Selepas sidang Pemeriksaan Setempat usai digelar, agenda berikutnya yang akan digulirkan PTUN adalah pembuktian terakhir. Sidang ini akan melaksanakan pembuktian terakhir mencakup saksi maupun bukti surat.

BACA JUGA : Pedagang Stasiun Wates Tagih Janji PT KAI yang Akan

Staf Divisi Advokasi LBH Jogjakarta, Era Hareva yang merupakan kuasa hukum pedagang menjelaskan, digelarnya sidang Pemeriksaan Setempat untuk membuktikan batas tanah dari PT. KAI itu ada di seberang. Bukan tanah tempat para pedagang depan Stasiun Wates berjualan. Sementara tanah yang didirikan warung merupakan tanah milik Kadipaten Pakualaman, berdasarkan bukti sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN.

"Kemarin juga sudah kami ajukan sebagi bukti P20 di persidangan. Kemudian kamio\ menjelaskan di meja persidangan terkait dengan alasan itu, ternyata yang lebih diakui adalah sertifikat hak milik yang itu dikeluarkan oleh BPN daripada yang PT. KAI," jelasnya.

Pasca pemeriksaan setempat, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dari tata ruang. Ia berharap pihak tata ruang itu bisa menjelaskan peruntukan ruang di Kulonprogo.  "Apakah kemudian secara legalitas hukum itu para pedagang telah melanggar tata ruang apa tidak," tuturnya.

"Untuk yang digugat Bupati sendiri, karena Satpol PP yang melakukan pembongkaran, Satpol PP mendapatkan mandat dari Bupati. Jadi ketika konsepnya itu adalah mandat, maka yang digugat adalah pemberi mandatnya, dalam hal ini Bupati" ujarnya.

Para pedagang menuntut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan yaitu menyatakan tindakan faktual yang dilakukan oleh tergugat adalah batal atau tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Yang mengikat.

Sebelumnya pada 12 Agustus 2022 lalu, kios depan Stasiun Wates ditertibkan Satpol PP Kulonprogo. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan bila penertiban kios pedagang yang dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Kulonprogo dan surat permohonan dari PT. KAI.

BACA JUGA : Pedagang Depan Stasiun Wates Dibongkar, KAI

"Apa yang dilakukan oleh kita saat ini tidak keluar dari koridor hukum ketika permintaan sudah dilakukan. Sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh PT KAI, oleh [Dinas] Perdagangan terkait upaya agar teman-teman pedagang ini bisa mendapatkan hak-haknya, itu sudah dilakukan," katanya.

BACA JUGA:  Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (66.7%)