Bisnis Thrifting Mencuat, Sandiaga Uno Sebut Tak Akan Melarang Asal Sesuai Koridor Hukum
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) angkat suara soal larangan aktivitas thrifting. Dia mengatakan, aktivitas itu boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum.
Thrifting merupakan aktivitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Menurut Sandiaga, pemerintah tidak akan melarang thrifting asal barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan barang impor.
"Thrifting kalo sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, dikutip dari Antara.
Sandiaga pun mencontohkan salah satu inovasi karya produk lokal yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas. Bahkan, produk tersebut sampai dipesan oleh penyanyi terkenal dunia, Billie Eilish.
"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," ujarnya, menjelaskan.
Baca Juga: 3 Cara agar Larangan Penggunaan Plastik Mudah Diterapkan
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan agar thrifting dilarang. Pihaknya menilai aktivitas tersebut bisa merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Larangan thrifting juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulhas melarang perdagangan pakaian bekas impor.
Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan jamur yang ditemukan dalam pakaian bekas impor, sehingga diperlakukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia. Selain itu, kebijakan itu dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Untuk diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Hal itu tercantum berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sentimen: positif (88.3%)