Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan
Detik.com Jenis Media: News
Polda Metro Jaya menggelar forum grup diskusi bersama lembaga terkait buntut kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak. Forum tersebut digelar untuk membahas aturan kerja debt collector.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, aturan kerja debt collector harus mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, perusahaan debt collector harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Fadil mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan OJK ataupun APPI (asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia). Kerja sama dilakukan untuk melatih debt collector tata cara penagihan yang benar agar tidak adanya ancaman.
"Nah ini mungkin bisa kita kerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," jelasnya.
"Ingin kita latihkan, tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Sentimen: netral (66.7%)