Presiden Minta KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Presiden Joko Widodo menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah sebuah kontroversi.
Jokowi pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk banding," ujar Jokowi selepas meninjau penerapan skema pembiayaan rantai pasok pangan berbasis koperasi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6).
Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menggelar pemilu 2024 sesuai jadwal. Komitmen itu, sambungnya, terlihat dari kesiapan pemerintah terutama dalam pengalokasian anggaran.
"Ya, sudah saya sampaikan berulang kali. Komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan,"tutur mantan wali kota Surakarta itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis PN Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3) pekan lalu, memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu karena Partai Prima dianggap dirugikan secara administrasi sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024. (Z-11)
Sentimen: positif (65.3%)