Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
LPSK Putuskan Beri Perlindungan Kepada David
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Perlindungan terhadap David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin. Hingga kini anak pengurus pusat GP Ansor tersebut masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak mengalami penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
baca juga:Hasto menjelaskan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjut dia, diperlukan asesmen, sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman terlebih dulu.
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang dialami David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain korban David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy. AG (15) sendiri sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sentimen: negatif (98.4%)