Sentimen
Positif (96%)
6 Mar 2023 : 23.40
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Aturan Baru THR 2023 Disiapkan, Pegawai Siap-siap Dapat Bonus di Bulan Ramadan

6 Mar 2023 : 23.40 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturan Baru THR 2023 Disiapkan, Pegawai Siap-siap Dapat Bonus di Bulan Ramadan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Mengingat umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadan, pemberian THR pun kian dinantikan oleh kalangan ASN PNS, PPPK juga para pegawai lainnya.

Lalu, kapan bonus THR PNS dan pegawai lainnya, cair ke rekening? simak penjelasannya hinggal akhir artikel.

BACA JUGA: THR dan Gaji 13 Cair lebih Cepat, PNS PPPK Silakan Cek Rekening di Tanggal Segini

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker mengatakan, bahwa saat ini proses pengumpulan data dan informasi masih berlangsung untuk memutuskan pembayaran THR tahun depan.

Pihak Kemnaker rupanya masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan terkait pencairan bonus tersebut.

Aturan tentang pembayaran THR 2023 diharapkan dapat diselesaikan pada awal puasa atau Ramadan.

Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Dompet PNS Auto Gendut, 2 Bonus Siap Cair Nih, Catat Tanggalnya!

Aturan yang akan dikeluarkan nantinya sudah dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.

Sekadar diketahui, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Untuk ASN, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan APBN 2023 sebesar 156,4 triliun rupiah untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

BACA JUGA: Ini 9 Usaha Sampingan untuk PNS, Nggak Perlu Tunggu Gajian, Auto Cuan Tiap Hari

Dalam PM Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 yang mengatur bahwa siapa yang akan menerima THR atau gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Banyak diberitakan pula, bahwa jadwal pemberian THR atau gaji ke-13 ini bakal diberikan pada PNS dan PPPK pada bulan April 2023.

Hari Idul Fitri sendiri jatuh di tanggal 22 atau 23 April 2023 yang akan datang.

Maka pencairan THR untuk PNS dan PPPK ini, akan lebih cepat sepuluh hari sebelum tepatnya hari Lebaran di Indonesia.

Sehingga kira-kira pada pertengahan bulan April 2023, PNS dan PPPK akan dapat menikmati bonus THR mereka.

THR atau gaji ke-13 sendiri akan diberikan kepada PNS dan PPPK yang beragama Islam untuk merayakan hari Lebaran atau Idul Fitri.****

Sentimen: positif (96.2%)