Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Heli AW-101
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Agus akan menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh.
"Hari ini kita memanggil lima saksi, satu di antaranya atas nama Agus Supriatna," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (21/11).
Empat saksi lainnya yaitu Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.
Peran kelima saksi ini telah tertuang dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh.
Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.
Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Agus melalui kuasa hukumnya telah membantah ini.
Sebelumnya, jaksa KPK juga telah memanggil sejumlah prajurit TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar ini.
Sebelumnya terkait kasus ini, Agus Supriatna mengatakan bahwa jaksa KPK tak punya bukti dan data yang jelas.
"Terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional. Nanti tim penasihat hukum akan jelaskan ya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10) lalu.
Sementara itu kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11) mempertanyakan pemanggilan terhadap kliennya tersebut.
"Pemanggilan yang dilakukan apakah telah patut atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Atau apakah pemanggilan yang dilakukan JPU/KPK telah sampai kepada Klien kami atau tidak," kata Teguh.
Teguh mengaku selama ini selaku penasihat hukum, ia tidak pernah tahu soal surat panggilan tersebut.
Terkait isi dakwaan yang menyebutkan Agus menerima dana komando, Teguh mengatakan para saksi para saksi di muka persidangan sudah menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut.
Catatan Redaksi: Terdapat penambahan isi berita pada Selasa (29/11) berupa pernyataan dari pihak Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
(ryn/isn)[-]
Sentimen: positif (86.5%)