Sentimen
Positif (95%)
6 Mar 2023 : 22.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Nasional Presiden Dukung KPU Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu Pusat Pemberitaan

6 Mar 2023 : 22.55 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
Presiden Dukung KPU Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Seperti yang diketahui PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU tidak melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding (atas putusan PN Jakarta Pusat)," kata Presiden usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Bandung, Senin (6/3/2023). 

Kepala Negara mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen tahapan pemilu tetap dapat berjalan baik. Terlebih segala bentuk persiapan dan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. 

"Komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," ucapnya lebih lanjut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 mengabulkan gugatan Partai prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024. Majelis Hakim dalan putusannya mempertimbangkan pemulihan serta terciptanya keadaan yang adil. 

Selain itu juga melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat ketidakcermatan. Ada pula ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat. 

Majelis Hakim lantas memerintahkan Tergugat, dalam hal ini KPU, untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis Hakim juga menyatakan, fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).      

Error pada Sipol tersebut disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. Karenanya, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu yang sebelumnya terjadwal pada 14 Februari 2024. 

Sentimen: positif (95.5%)