Kasus Konflik Pengusaha Tambang Harus Dibawa ke Ranah Perdata
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penetapan tersangka pengusaha tambang Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 lalu menarik perhatian publik. Termasuk Ketua IPW yang juga diminta menjadi saksi.
Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa memaparkan versinya, jika mula munculnya kasus ini,adalah PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.
Baca Juga:
IPW Minta Kapolri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang
Kesepakatan itu sifatnya peminjaman modal, dengan kompensasi pemberian saham. Namun perjanjian yang dimaksud, yang terjadi tahun 2019, tidak tercapai suatu kesepakatan.
"Memang USD 2 juta itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Rusdianto.
Selanjutnya, dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi. Sehingga harus diambil melalui mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, ketika proses gugatan di BANI, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan.
"Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah," ujar Rusdianto.
Menurut Rusdianto, justru perjanjian accesoir tersebut yang kemudian menimbulkan kisruh. Alasannya, perjanjian tersebut memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham.
Akademisi dan pakar bidang hukum pertambangan Ahmad Redi, menilai kasus yang dialami pengusaha Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata.
Hal ini dikarenakan dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba.
"Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.
Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana.
"Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.
"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya. (*)
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Tambang Ilegal
Sentimen: positif (49.6%)