Sentimen
Negatif (99%)
6 Mar 2023 : 21.58

Soal Kasus Helmut Hermawan, IPW Kena Sentil dari Para Pakar Hukum Ini

6 Mar 2023 : 21.58 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Kasus Helmut Hermawan, IPW Kena Sentil dari Para Pakar Hukum Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad turut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Supardji menilai penangkapan itu tidaklah menyalahi prosedur hukum.

“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak koar-koar dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan,” kata Suparji, Senin (6/3/2023).

Supardji menambahkan, kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka.


“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang menyayangkan langkah Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan kepada Helmut Hermawan.

“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan?,” tegas Asban.

Asban mempertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung saja meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut, itu kan lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut.

Akan tetapi IPW justru berpura-pura berlindung dengan topeng lembaga publik sambil membela kepentingan orang perorang

“Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum. Ini kok malah muter-muter gak karuan. Kita juga harus mempertanyakan klaim kepentingan publik yang selama ini menjadi klaim moral standing saudara Tegus Santoso,” ujarny.

Terakhir Ketua PMHI itu juga menyatakan agar lembaga swadaya masyarakat benar-benat bisa bersikap objektif dan independent dalam mengadvokasi kepentingan publik.

Karena itu Asban meminta, agar kepolisian tidak ragu dalam menegakan hukum acara sesuai norma KUHAP terutama dalam sektor pertambangan yang banyak sekali carut-marutnya.

“Saya menyarankan Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” tutur dia. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)