Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Kombes Pol Trunoyudo
Soal Penahanan Satu Sel Mario Dandy dan Shane, Polisi Keras Membantah, Katanya Gini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya membantah sel tahanan dua tersangka Mario Dandy dan Shane digabung. Ruang Sel kedua tersangka itu justru dipisah.
Alasan ruang sel terpisah dilakukan guna untuk mengantisipasi keduanya saling berkordinasi untuk mengaburkan kasus yang menjerat keduanya.
“Ruang selnya kedua tersangka itu dipisah ya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Hengki tidak membeberkan secara detail lokasi sel kedua tersangka penganiayaan. Hanya saja, kata dia, sel keduanya itu dipisah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“(Intinya) sel keduanya tersangka itu dipisah,” ujarnya.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas alias S telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka penganiayaan itu sudah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
BACA : Terkuak, Aksi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ternyata Dihentikan karena Teriakan Sosok Ibu Ini
Kini kedua tersangka telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) lalu.
“Sudah menjadi tahanan Polda Metro sejak Jumat kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)