Komisi Yudisial Segera Periksa Majelis Hakim PN Jakpus dalam Putusan Penundaan Tahapan Pemilu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ihwal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
KY memastikan akan segera mendalami kasus hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode/cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin, (6/3)
Mukti mengungkapkan, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam mendalami kasus tersebut ialah dengan memanggil hakim dan panitera PN Jakpus. Ia menyebut pemanggilan itu belum pada tahap pemeriksaan, hanya sebatas ingin mengatahui duduk perkara persoalan.
"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," jelasnya.
Namun, Mukti menekankan KY tidak mempunyai kewenangan menilai benar atau salah putusan pengadilan. Selain itu, KY akan mengawal ketat upaya hukum yang tengah bergulir terhadap putusan PN Jakpus. Salah satunya dalam bentuk banding yang rencananya bakal dilakukan pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024
"Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Baca juga : KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan Pemilu
(Medcom.id/Z-5)
Sentimen: negatif (86.5%)