PDIP tidak Ingin Ada Penundaan Pemilu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak menginginkan penundaan Pemilu Serentak 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak mentolerir setiap upaya penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan melalui berbagai cara seperti salah satunya memanfaatkan celah hukum.
"Apalagi celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima. Itu sama sekali tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan juga, tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, melalui pelaksanaan pemilu secara periodik," tegas Hasto saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/3).
Menurut Hasto, gugatan Partai Prima ke PN Jakpus merupakan gugatan yang keliru. Pasalnya PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan partai politik (parpol). Sengketa penetapan parpol menjadi ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang seharusnya, itu menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN), jika terkait sengketa kepemiluan," lanjut Hasto
Hasto menuturkan semestinya Partai Prima perlu melakukan pembenahan struktur partai agar bisa lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan dengan cara menggugat SK hasil proses verifikasi parpol yang telah dikeluarkan KPU ke PN.
"Ketika ada parpol yang oleh otoritas berwenang, yaitu KPU dan kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu, bukan dengan cara menggugat ke PN yang bukan ranah kewenangannya," jelasnya.
Hasto menegaskan bahwa partainya akan tetap mendukung agar Pemilu Serentak 2024 bisa berjalan tepat waktu. Pemilu Serentak 2024 merupakan amanat konstitusi yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“PDIP sesuai konstitusi, pelaksanaan pemilu dilakukan secara periodik,” ujarnya. (LN/Z8)
Sentimen: negatif (65.3%)